Standar Layanan Tugas Belajar Dosen DPK/ASN LLDikti XIII

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  • Persyaratan untuk Dosen DPK:
    1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS
    2. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang
    3. Fotocopy sah SK Jabatan Fungsional terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat berwenang
    5. SKP 2 Tahun terakhir
    6. Fotocopy KP4
    7. Fotocopy Karpeg/Kartu ASN Virtual/Elektronik
    8. Fotocopy surat nikah
    9. Surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja
    10. Surat Pernyataan dari Rektor/Ketua/Direktur PTS : - Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat - Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran - Tidak sedang/dalam melaksanakan Pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan - Tidak sedang dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahan yang bersangkutan
    11. Surat Rekomendasi kelulusan dari Lembaga Pendidikan tempat tugas belajar
    12. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa seluruh data yang diisikan benar
    13. Surat perjanjian Tugas Belajar
    14. Surat keterangan Sehat jasmani dan Rohani
    15. Surat persetujuan ke luar negeri dari sekretaris Negara Republik Indonesia (khusus bagi yang tugas belajar ke luar negeri)
  • Persyaratan untuk ASN LLDikti XIII:
    1. Surat permohonan (Perihal: Permohonan rekomendasi dan Tugas belajar)
    2. KP4
    3. Fotocopy Karpeg/Kartu ASN Virtual/Elektronik
    4. Fotocopy surat nikah
    5. Surat Rekomendasi kelulusan dari Lembaga Pendidikan tempat tugas belajar
    6. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa seluruh data yang diisikan benar
    7. Surat perjanjian Tugas Belajar
    8. SKP 2 Tahun terakhir
    9. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Tugas Belajar

1.       Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.        Telepon       : 0651-31130

       b. Laman            : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Tugas Belajar Dosen DPK/ASN LLDikti XIII"