Verifikasi Sertifikat Standar untuk Kegiatan Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

  1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar usaha dari OSS; melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggungjawab usaha Pelatihan Kerja
  3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja
  4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggungjawab usaha Pelatihan kerja

  1. Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan dinyatakan lengkap;
  2. Disnaker menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui sistem OSS;
  3. berdasarkan hasil verifikasi, Disnaker menyampaikan notifikasi ke sistem OSS berupa : memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan;
  4. dalam hal hasil notifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untu k melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar;
  5. dalam hal berdasarkan verifikasi kembali, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyratan, sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi

5 (lima) hari kerja ditambah 7 (hari) kerja apabila ada perbaikan persyaratan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Sertifikat Standar untuk Kegiatan Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta"