Pembaruan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan

  1. Permohonan pembaruan tanda daftar perubahan : kepala atau penanggung jawab LPK;
  2. alamat LPK;
  3. dan/atau Program Pelatihan Kerja.

  1. Permohonan pembaruan tanda daftar kelembagaan.kemnaker.go.id dengan mengunggah dokumen;
  2. Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Dinas Kota Pekanbaru menerbitkan tanda daftar secara daring melalui akun kelembagaan.kemnakergo.id;
  3. alam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pemohon akan memperoleh notifikasi untuk melengkapi dokumen;
  4. Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima jika lengkap. Jika tidak lengkap dan benar ditmabah 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LPK Terbatu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaruan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan"