Tanda Daftar LPK Pemerintah, Tanda Daftar LPK Perusahaan

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id dengan mengunggah dokumen : SK Penetapan LPK, SK pimpinan LPK, identitas dan riwayat hidup pimpnan LPK, Profil LPK,
  2. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id dengan mengunggah dokumen : NIB, SK Penetapan LPK, SK pimpinan LPK, identitas dan riwayat hidup pimpnan LPK, Profil LPK

  1. mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id dengan mengunggah dokumen;
  2. Verifikasi Dokumen oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Pekanbaru yang beranggotakan pegawai dari unsur yang membidangi Pelatihan Kerja;
  3. Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Dinas Kota Pekanbaru menerbitkan tanda daftar secara daring melalui akun kelembagaan.kemnakergo.id;
  4. Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pemohon akan memperoleh notifikasi untuk melengkapi dokumen;
  5. Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima jika lengkap. Jika tidak lengkap dan benar ditmabha 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LPK Terbaru

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar LPK Pemerintah, Tanda Daftar LPK Perusahaan"