Pelayanan Informasi dan Pengaduan

No. SK: 400.7/060/16.15

  • Pengaduan Secara Langsung
    1. Pasien datang ke kantor di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara Kotak saran
  • Pengaduan melalui media sosial
    1. Pasien mengisi kotak saran
    2. Pasien menyampaikan pengaduan melalui SMS/Whatsapp : 085291153001
    3. Pasien menyampaikan pengaduan melalui Telepon : (0282) 545277
    4. Pasien menyampaikan pengaduan melalui Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II
    5. Pasien menyampaikan pengaduan melalui Instagram : pkm_cilacaputara2
    6. Pasien menyampaikan pengaduan melalui Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com
    7. Pasien menyampaikan pengaduan melalui SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

  1. Pasien dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan datang ke kantor di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara Kotak saran
  2. Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial melalui kotak saran, SMS/Whatsapp : 085291153001, Telepon : (0282) 545277, Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II, Instagram : pkm_cilacaputara2, Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com, SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Maksimal 3-6 hari tergantung berat ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  • Pengaduan langsung datang ke kantor, di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara
  • Kotak saran
  • SMS/Whatsapp : 085291153001
  • Telepon : (0282) 545277
  • Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II
  • Instagram : pkm_cilacaputara2
  • Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com
  • SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store