Tanda Terima Laporan PHK

  1. 1. Surat pemberitahuan PHK;
  2. 2. Surat tanggapan tidak menolak PHK;
  3. 3. Surat Laporan PHK.

  1. 1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. 3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan;
  4. 4. Apabila permohonan dan kelengkapannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuatkan Tanda Terima Laporan PHK;
  5. 5. Konsep Tanda Terima Laporan PHK diserahkan Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemberian nomor surat tanda bukti pencatatan;
  7. 7. Tanda Terima Laporan PHK yang sudah ditandatangani dan diberi nomor disampaikan ke pemohon

3  hari kerja jika dokumen persyaratan  telah lengkap dan  memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Laporan PHK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Terima Laporan PHK"