Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Olahan yang Baik

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP, dilampirkan ke berkas
  2. 2. Surat Permohonan Izin yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  3. 3. FC Akta Pendirian Badan Usaha/Perorangan
  4. 4. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas hal Permohonan Bukan Perorangan
  5. 5. FC KTP
  6. 6. FC IMB
  7. 7. FC NIB
  8. 8. FC SIUP
  9. 9. FC NPWP
  10. 10. FC Surat Keterangan Domisili
  11. 11. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Olahan yang Baik"