RKA (Rencana Kerja Anggaran)

  1. Surat Masuk
  2. Surat dan Lembar Disposisi
  3. Disposisi Kepala Dinas
  4. Konsep RKA masing-masing Bagian/Bidang
  5. RKA disetujui Kepala Dinas
  6. Draft Rancangan RKA
  7. Draft RKA untuk dimasukkan ke dalam sistem
  8. RKA yang telah ditanda tangani Kepala Dinas
  9. Dokumen RKA

  1. Staf menerima surat masuk,di catat dan selanjutnya dimasukkan ke ruangan Kepla Dinas untuk dibuatkan disposisi sesuai maksud surat
  2. Kepala Bagian/Bidang menerima surat disposisi dari Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti
  3. Kepala Bagian/Bidang menlanjutkan disposisi ke kasubbsg Tata Usaha untuk menyampaikan maksud surat
  4. Melaksanakan penyususnan konsep RKA masing-masing Bagian/Bidang
  5. Staf pelaksana mengetik konsep RKA
  6. Kepala Sub Baguan Tata usaha mengoreksi Draft RKA
  7. Kepala Bagian/Bidang mengajukan draft RKA kepada Kepala Dinas
  8. Staf pelaksana mengantar RKA le Bapperida dan Bakeuda
  9. Pengarsipan RKA oleh Staf Pengelola

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

RKA (Rencana Kerja Anggaran)

Pengaduan, Saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepla Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RKA (Rencana Kerja Anggaran)"

Pelaksana

Lukman

Staf