Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. 1. Surat Pengaduan Hubungan Industrial;
  2. 2. Risalah Perundingan Bipartit/ Permohonan ataubukti-bukti upaya Perundingan Bipartit telah dilakukan;
  3. 3. Surat Kuasa (Jika diwakilkan);
  4. 4. Kronologis Perselisihan Hubungan Industrial.

  1. 1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. 3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap perselisihan hubungan industrial;
  4. 4. Mediator HI membuat surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  5. 5. Apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan maka dibuatkan Perjanjian Bersama;
  6. 6. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka dibuatkan Anjuran yang ditandatangani oleh mediator dan diketahui Kepala Dinas.

Paling lambat 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama atau Anjuran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"