Pencatatan Perjanjian Kerja

  1. 1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja;
  2. 2. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak;
  3. 3. Rekap nama, jabatan dan masa kontrak pekerja yang menandatangani perjanjian kerja;
  4. 4. FC Bukti Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
  5. 5. FC Wajib lapor Ketenagakerjaan;

  1. 1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. 3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan materi Perjanjian Kerja;
  4. 4. Apabila permohonan dan kelengkapannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuatkan Tanda Bukti Pencatatan;
  5. 5. Konsep Tanda Bukti Pencatatan diserahkan Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemberian nomor surat tanda bukti pencatatan;
  7. 7. Tanda Bukti Pencatatan yang sudah ditandatangani dan diberi nomor disampaikan ke pemohon.

5 hari kerja jika dokumen persyaratan  telah lengkap dan  memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja "