Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. 2. Perjanjian Kerja Bersama lama
  3. 3. Perjanjian Kerja Bersama yang baru 2 (dua) rangkap hasil perundingan bersama
  4. 4. Surat Kuasa Perundingan, sebagai juru runding baik dari Serikat pekerja maupun dari pengusaha/pimpinan perusahaan
  5. 5. Tata tertib perundingan
  6. 6. Data umum perusahaan/Profile Company
  7. 7. FC Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. 1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. 3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan materi PKB;
  4. 4. Apabila permohonan dan kelengkapannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuatkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru ;
  5. 5. Konsep SK Pendaftaran PKB diserahkan Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemberian nomor SK;
  7. 7. SK Pendaftaran yang sudah ditandatangani dan diberi nomor disampaikan ke pemohon.

4 hari kerja jika dokumen persyaratan  telah lengkap dan  memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran PKB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"