Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. 1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  2. 2. Draft Peraturan Perusahaan 2 (dua) eksemplar;
  3. 3. Surat Pernyataan Bermaterai telah menyampaikan naskah Peraturan Perusahaan ke Wakil Pekerja;
  4. 4. Surat Pernyataan Bermaterai bagi yang belum memiliki serikat pekerja;
  5. 5. Surat Pernyataan Bermaterai melaksanakan Struktur Skala Upah;
  6. 6. FC Bukti Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
  7. 7. FC Wajib lapor Ketenagakerjaan;
  8. 8. FC Akta Pendirian Perusahaan

  1. 1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. 3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan materi PP;
  4. 4. Apabila permohonan dan kelengkapannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuatkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru yang mengesahkan PP tersebut;
  5. 5. Konsep SK pengesahan PP diserahkan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Pemberian nomor SK;
  7. 7. SK Pengesahan yang sudah ditandatangani dan diberi nomor disampaikan ke pemohon.

7 hari kerja jika dokumen persyaratan dan materi PP telah lengkap dan  memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pengesahan Peraturan Perusahaan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"