Pelayanan Rekomendasi Penerbitan SIU LPTKS untuk Penempatan Tenaga Kerja Lokal

  1. a. Permohonan penerbitan rekomendasi dari DPMPTSP Kota Pekanbaru yang disertai berkas permohonan dari perusahaan.
  2. b. Foto copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
  3. c. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
  4. d. Foto copy NPWP;
  5. e. Foto copy wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU.No.7 Tahun 1981;
  6. f. Foto copy anggaran dasar yang memuat kegiatan di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
  7. g. Foto copy sertifikat kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau kontrak, minimal 5 tahun yang dikuatkan dengan
  8. h. Akte notaris;
  9. i. Bagan struktur organisasi dan personil;
  10. j. Rencana kegiatan penempatan tenaga kerja AKL minimal satu tahun;
  11. k. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sbg.penanggung jawab pada LPTKS lain.
  12. i. Pas foto berwarna calon penanggung jawab LPTKS 4 x 6 = 3 lembar;

  1. DPMPTSP Kota Pekanbaru menyampaikan surat permintaan rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. Petugas membuat lembaran disposisi surat permohonan rekomendasi izin;
  3. Kepala Dinas memerintahkan Kabid Binapenta & PKK memproses sesuai ketentuan;
  4. Kabid memerintahkan tim teknis untuk turun ke lapangan sesuai SPT dari DPMPTSP;
  5. Tim Teknis turun ke lapangan untuk memverifikasi administrasi, dll sesuai permohonan. Apabila memenuhi syarat tim akan membuat BAP dan rekomendasi untuk proses selanjutnya, jika tidak lengkap berkas dikembalikan;
  6. Penandatangan Rekomendasi;
  7. Petugas memberi nomor surat rekomendasi;
  8. BAP dan Rekomendasi diserahkan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru;

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lambat 4 hari (bila pimpinan ada ditempat), kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan);

Tidak dipungut biaya

SIU LPTKS untuk Penempatan Tenaga Kerja Lokal

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penerbitan SIU LPTKS untuk Penempatan Tenaga Kerja Lokal"