Pelayanan Penerbitan Bukti Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. a. Permohonan penerbitan Bukti Lapor Tenaga Kerja Asing;
  2. b. Foto Copy Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  3. c. Foto Copy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  4. d. Foto Copy Pasport TKA yang berlaku;
  5. e. Foto Copy KITAS TKA;
  6. f. Foto Copy Pembayaran DKPTKA;
  7. g. Pas photo 3x4 cm sebanyak 2 lbr.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Bukti Lapor Keberadaan TKA ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
  2. Kadis memeriksa surat yang di disposisi sekretaris & memerintahkan sekretaris untuk menindaklanjuti surat masuk;
  3. Sekretaris menyeleksi permohonan & menindaklanjuti disposisi kadis ke kabid;
  4. Kabid memerintahkan pengantar kerja untuk melakukan validasi dokumen / kelengkapan berkas
  5. Pengantar Kerja melakukan validasi berkas permohonan, apabila belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon & apabila sudah lengkap maka akan diteruskan untuk mencetak draft Bukti Lapor;
  6. Staff mencetak Draft Bukti Lapor Keberadaan TKA & menyerahkan ke pengantar kerja untuk diperiksa;
  7. Pengantar Kerja memeriksa drfat Bukti Lapor, apabila ada perbaikan akan dikembalikan ke staf namun apabila telah sesuai maka diteruskan kepada kabid untuk diparaf;
  8. Kabid memeriksan dan memparaf Bukti Lapor, apabila ada perbaikan di kembalikan ke Pengantar Kerja namun apabila telah sesuai maka diteruskan ke sekretaris untuk diparaf;
  9. Sekretaris memparaf Bukti Lapor dan diteruskan ke kadis untuk ditandatangan;
  10. Kadis menandatangan Bukti Lapor;
  11. Staf mencatat dan menstempel Bukti Lapor;
  12. Bukti Lapor diserahkan ke pemohon;

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lambat 3 Hari (bila pimpinan ada ditempat), kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan);

Tidak dipungut biaya

Bukti Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Bukti Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) "