Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. a. Permohonan penerbitan rekomendasi dari DPMPTSP Kota Pekanbaru yang disertai berkas permohonan dari perusahaan/instansi;
  2. b. Foto copy surat ijin pendirian atau surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, atau surat ijin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang;
  3. c. Foto copy keputusan pembentukan BKK dan struktur BKK;
  4. d. Rencana penempatan tenaga kerja (RPTK) paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan;
  5. e. Pas photo 3x4 cm sebanyak 2 lbr;

  1. Kepala DPMPTSP mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Tanda Daftar BKK ke Kadisnaker Kota Pekanbaru;
  2. berdasarkan SPT dilakukan Verifikasi berkas kelengkapan persyaratan permohonan Tanda daftar BKK serta kelengkapan sarana oleh Tim Teknis;
  3. Tim Teknis membuat BAP hasil Verifikasi sebagai dasar pembuatan rekomendasi
  4. Tim Teknis membuat & mencetak draft rekomendasi penerbitan Tanda Daftar BKK;
  5. Penandatanganan rekomendasi penerbitan Tanda Daftar BKK oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  6. Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar BKK yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja diberi nomor dan diregistrasi;
  7. Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar BKK diserahkan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru;

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lambat 4 hari (bila pimpinan ada ditempat), kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan);

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"