Pelayanan pembuatan Kartu AK.1 bagi Pencari Kerja

  1. a. Usia Minimal 17 (tujuh belas) tahun;
  2. b. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  3. c. Surat Keterangan Domisili dari Lurah (jika pencari kerja berasal dari daerah lain)
  4. d. Foto copy ijazah terakhir;
  5. e. Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 sebanyak 1 lembar;
  6. d. Foto copy surat keterangan kompetensi/pengalaman kerja (jika ada);

  1. Pencari kerja datang membawa berkas pendaftaran ke Bursa Tenaga Kerja yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan syarat-syarat pendaftaran di meja pendaftaran Dinas tenaga kerja Kota Pekanbaru ;
  3. Apabila persyaratan pemohon belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi;
  4. Jika persyaratan lengkap, petugas pendaftaran mengarahkan pencari kerja untuk mengambil nomor antrian dan mengisi buku registrasi;
  5. Pencari kerja dipanggil sesuai nomor antrian untuk input data online dan pengambilan foto 1. Jika pencari kerja telah online dari tempat lain, maka pencari kerja dapat langsung menuju admin cetak AK.1 2. Jika gagal sistem atau terdapat kesalahan pengisian online di tempat lain, maka pencari kerja dapat memperbaiki data di disnaker)
  6. Pencari kerja melakukan input data online di website didampingi oleh petugas;
  7. Petugas melakukan verifikasi berkas pencari kerja untuk kesesuaian data;
  8. Jika data lulus verifikasi, maka petugas admin mencetak karu AK.1
  9. Pengantar kerja menandatangani kartu AK.1 yang telah dicetak untuk diserahkan ke pencari kerja;

a. Waktu penyelesaian pelayanan penerbitan kartu AK.1 : 15 menit (kondisi normal);

b. Waktu pelayanan dapat berubah jika :

b.1. Pencari kerja sudah online di tempat lain (pasal 38 Permenaker No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan tenaga kerja), maka waktu layanan menjadi lebih singkat, namun jika terdapat kesalahan data, maka harus dilakukan perbaikan data.

b.2. Antrian pencari kerja untuk input data banyak, fasilitas dan SDM kurang

b.3. Jaringan internet tidak lancar atau website mengalami gangguan, maka waktu layanan menjadi bertambah

AK. 1 berlaku selama 2 (dua) tahun;

Jika pencari kerja pemegang AK.1 belum mendapat pekerjaan, harus melakukan pendaftaran ulang 1 (satu) kali setiap 6 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran;

Tidak dipungut biaya

Kartu Ak.1

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Kartu AK.1 bagi Pencari Kerja"