a. Waktu penyelesaian pelayanan penerbitan kartu AK.1 : 15 menit (kondisi normal);
b. Waktu pelayanan dapat berubah jika :
b.1. Pencari kerja sudah online di tempat lain (pasal 38 Permenaker No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan tenaga kerja), maka waktu layanan menjadi lebih singkat, namun jika terdapat kesalahan data, maka harus dilakukan perbaikan data.
b.2. Antrian pencari kerja untuk input data banyak, fasilitas dan SDM kurang
b.3. Jaringan internet tidak lancar atau website mengalami gangguan, maka waktu layanan menjadi bertambah
AK. 1 berlaku selama 2 (dua) tahun;
Jika pencari kerja pemegang AK.1 belum mendapat pekerjaan, harus melakukan pendaftaran ulang 1 (satu) kali setiap 6 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran;
Tidak dipungut biaya
Kartu Ak.1
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store