Upaya Kesehatan Masyarakat

No. SK: SK/01/019/BALKESPATI/VIII/2024

  • Kegiatan UKM (promotif dan preventif) dalam gedung
    1. Peserta Umum/ Membayar sendiri Mendaftar melalui aplikasi Senopati
    2. Peserta BPJS /Jaminan Kesehatan Mendaftar melalui M-JKN
  • Kegiatan UKM (promotif dan preventif) luar gedung
    1. Rencana Operasional Kegiatan (ROK)
    2. Kerangka Acuan Kegiatan
    3. Administrasi kegiatan

  1. Berikut Standar Pelayanan UKM

UKM Dalam Gedung : 07.00 - 14.00 WIB
Pelayanan KLB dan Bencana Bidang Kesehatan 7X24 Jam

1.Kegiatan UKM (promotif dan preventif) dalam gedung

  • Pasien BPJS sesuai dengan klaim BPJS
  • Pasien umum sesuai dengan PERDA Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Kegiatan UKM (promotif dan preventif) luar gedung

Biaya kegiatan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah

UKM

Offline : kotak saran, pengaduan secara langsung

Online :

1. SMS, WA, telepon : 0895.1477.8292/ 0812.2803.6685

2. Email :balkesmaspati71@gmail.com

3. Instagram :balkesmaspati

4. Facebook :balkesmaspati

5. Website :http://balkespati.dinkesjatengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online