Pelayanan Kasir

No. SK: 014/SK/PKM.PMP/VI/2024

  1. a. Pasien umum yang sudah mendapatkan pelayanan di UGD, Rawat Jalan, Rawat Inap dan Poned membayar ke kasir . b. Pasien umum mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran dan kwitansi.

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

a.    Peserta BPJS tidak dipungut biaya

 b.  Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum

Menghindari terjadinya penarifan di ruangan

a.    Pengguna/pasien          menyampaikan pengaduan melalui media :

-       WA/SMS/TELEPON : (0262)521015

-      Facebook : Puskesmas Pameungpeuk

-      Instagram : @uptpuskesmaspameungpeuk

-      Youtube : puskesmas pameungpeuk

-      Tiktok : puskesmaspameungpeuk

-      E-Mail:

puskesmas.pameungpeuk@gmail.com

-    Kotak saran

b.    Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat

c.     Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

d.   Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

e.   Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

f.      Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"