No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela
≤60 menit (mulai
pendaftaran, pemeriksaan, sampai dilayani petugas poliklinik)
1. Pasien umum:
Perda Kab. Banjar Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS Kesehatan:
Gratis/dijamin BPJS Kesehatan (sesuai dengan tarif INA-CBGs)
Pelayanan Pemeriksaan Poliklinik Subspesialis Gastroenterologi-Hepatologi,
Endoskopi, Hematologi-Onkologi Medik,
Kemoterapi,
Bedah Ortopedi Konsultan Tulang Belakang,
Endokrin-Metabolik-Diabetes,
Bedah Vaskuler.
Spesialis Anak,
Kulit dan Kelamin,
Bedah Umum,
Penyakit Dalam,
Kebidanan & Kandungan,
Kulit & Kelamin,
Mata,
Orthopedi,
TB DOTs,
Saraf,
Paru,
Jantung,
THT,
Gizi,
KIA dan PKBRS,
Tumbuh Kembang,
Gigi (Sub Spesialis Konservasi Gigi dan Sub Spesialis Gigi Periodonti),
Gigi Endodonsi,
Bedah Mulut & Maksilofasial,
Gigi Anak (pedodontis),
Dialisis,
Imunisasi,
Rehabilitasi Medik,
Okupasi Terapi,
Terapi Wicara,
Jiwa,
Psikologi,
VCT (Voluntary Counseling and Testing),
Geriatri, Psikologi.
Melalui :
1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
2. Website: rsraza.banjarkab.go.id/index./upm
3. Email: upm.raza@gmail.com
4. Kotak Saran
5. SP4N-LAPOR
6. Secara Langsung
7. Aplikasi KEPASTIANMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store