Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Pasien Umum :
    1. Baru:
      a) Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan.
      b) Kartu Identitas (KTP/KK).
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Baru:
      a) NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital.
      b) Nomor surat pengantar rujukan.
    2. Lama:
      a) NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital atau Kartu Berobat RS.
      b) Nomor surat pengantar rujukan.
      c) Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/ kontrol.

  1. Pasien terlebih dahulu mendaftar secara langsung melalui loket pendaftaran atau melalui online (SIPO RAZA, Mobile JKN).
  2. Pasien BPJS kesehatan yang mendaftar melalui SIPO RAZA 1 (satu) hari sebelumnya.
  3. Pada hari datang ke rumah sakit, pasien dapat langsung ke anjungan pasien elektronik yang tersedia untuk cetak bukti registrasi, setelah itu dapat langsung ke poliklinik tujuan
  4. Pasien umum yang mendaftar melalui online dapat langsung ke Kasir untuk membayar biaya pendaftaran, setelah itu dapat langsung ke poliklinik tujuan
  5. Untuk pasien yang mendaftar secara langsung melalui loket pendaftaran rawat jalan, dengan sebelumnya mengambil nomor antrian pada anjungan pasien elektronik yang tersedia
  6. Pasien akan dipanggil berdasarkan nomor urut antrian.
  7. Pendaftaran pasien rawat jalan dibedakan antara pasien umum/BPJS kesehatan, pasien prioritas (lansia, penyandang disabilitas, ibu menggendong anak/balita, wanita hamil)
  8. Setelah giliran, pasien menyerahkan persyaratan kepada petugas
  9. Petugas melakukan pengecekan ulang kebenaran persyaratan yang diberikan, kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  10. Untuk pasien yang baru, dibuatkan kartu berobat RSUD Ratu Zalecha
  11. Setelah proses pendaftaran selesai, pasien dapat langsung ke poliklinik tujuan
  12. Di poliklinik tujuan pasien menunggu panggilan oleh petugas sesuai dengan nomor antrian.
  13. Setelah dipanggil, pasien di periksa oleh tenaga Medis
  14. Dokter melakukan Assement, menegakan Diagonosis Penyakit pasien dapat melakukan Pemeriksaan Penunjang, maka terdapat 3 (tiga) kategori pasien yaitu:
    a) Pasien dengan berobat jalan.
    b) Pasien diputuskan rawat inap berdasarkan indikasi medis. Dan diberi pengantar rawat inap yang akan diserahkan pasien ke Loket pendaftaran rawat inap. Tetapi jika pasien memerlukan penangannan kegawat daruratannya diarahkan ke IGD.
    c) Pasien berobat jalan disarankan melakukan kontrol ulang.
  15. Pasien BPJS Kesehatan dapat mengambil obat di Apotek Rawat Jalan.
  16. Pasien umum dapat menebus obat di Apotek Depo II.

≤60 menit (mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai dilayani petugas poliklinik)

1.   Pasien umum:

Perda Kab. Banjar Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah                                            

2.     Pasien BPJS Kesehatan:

Gratis/dijamin BPJS Kesehatan (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Pemeriksaan Poliklinik Subspesialis Gastroenterologi-Hepatologi,
Endoskopi, Hematologi-Onkologi Medik,
Kemoterapi,
Bedah Ortopedi Konsultan Tulang Belakang,
Endokrin-Metabolik-Diabetes,
Bedah Vaskuler.
Spesialis Anak,
Kulit dan Kelamin,
Bedah Umum,
Penyakit Dalam,
Kebidanan & Kandungan,
Kulit & Kelamin,
Mata,
Orthopedi,
TB DOTs,
Saraf,
Paru,
Jantung,
THT,
Gizi,
KIA dan PKBRS,
Tumbuh Kembang,
Gigi (Sub Spesialis Konservasi Gigi dan Sub Spesialis Gigi Periodonti),
Gigi Endodonsi,
Bedah Mulut & Maksilofasial,
Gigi Anak (pedodontis),
Dialisis,
Imunisasi,
Rehabilitasi Medik,
Okupasi Terapi,
Terapi Wicara,
Jiwa,
Psikologi,
VCT (Voluntary Counseling and Testing),
Geriatri, Psikologi.

Melalui :

1.   Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095

2.   Website: rsraza.banjarkab.go.id/index./upm

3.   Email: upm.raza@gmail.com

4.   Kotak Saran

5.   SP4N-LAPOR

6.   Secara Langsung

7.   Aplikasi KEPASTIAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"