Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Surat pengantar rawat inap dari IGD / rawat jalan
    1. -
  • Pasien Umum :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK).
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital.
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
  • Pasien dengan Kerjasama :
    1. NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital atau Kartu Berobat RS.
    2. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berobat).
    3. Surat pengantar/Jaminan dari Perusahaan.
    4. Kartu Karyawan.

  1. Pasien dari IGD atau rawat jalan.
  2. Pasien/penanggung jawab pasien mendaftar pada Loket Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI).
  3. Pasien/penanggung jawab pasien menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  4. Pasien/penanggung jawab pasien diinformasikan ketersediaan ruang perawatan yang dituju sesuai dengan diagnosa pasien, apabila tersedia akan dijelaskan hak dan kewajiban pasien selama dirawat, dan tata tertib rumah sakit, serta informasi fasilitas yang sesuai dengan pasien/penanggung jawab pasien.
  5. Pasien/Penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani lembar persetujuan rawat inap dan General Consent
  6. Pasien masuk ruang perawatan rawat inap.
  7. Diruang perawatan rawat inap dilakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
  8. Apabila pasien dinyatakan telah boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), keluarga pasien mengurus administrasi ke petugas ruang perawatan
  9. Pasien Umum: menyelesaikan pembayaran di Kasir rumah sakit baru diperbolehkan pulang.
  10. Pasien BPJS Kesehatan dan dengan Kerjasama:
    a. Pasien yang rawat inap sesuai hak kelas perawatan maka bisa langsung pulang.
    b. Pasien yang naik kelas perawatan, maka membayar di Kasir rumah sakit atas selisih biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan diagnosa pasien

2.  Pasien BPJS Kesehatan: 

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

1. Perawatan Penyakit Paru
2. Perawatan Penyakit Bedah
3. Perawatan Penyakit Anak
4. Perawatan Penyakit Jantung
5. Perawatan Penyakit Dalam
6. Perawatan Penyakit Mata
7. Perawatan Penyakit Telinga Hidung Tenggorokan (THT)
8. Perawatan Penyakit Saraf
9. Perawatan Penyakit Kulit dan Kelamin
10. Perawatan Penyakit ICU/ICCU/HCU/PICU
11. Perawatan Penyakit NICU
12. Perawatan Penyakit Perinatologi
13. Perawatan Penyakit Kemoterapi
14. Perawatan Penyakit Bersalin

Melalui :

1.   Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095

2.   Website: rsraza.banjarkab.go.id/index./upm

3.   Email: upm.raza@gmail.com

4.   Kotak Saran

5.   SP4N-LAPOR

6.   Secara Langsung

 7. Aplikasi KEPASTIAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"