Pelayanan Persalinan

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  • Pasien Umum :
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan.
    2. Kartu Identitas (KTP/KK)
    3. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung).
    4. Buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak).
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Surat pengantar rujukan dari Faskes Tingkat I
    2. NIK/KTP/KK/KIS Digital atau Non Digital
    3. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
    4. Buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak)

  1. Pasien datang ke PONEK IGD rumah sakit, didampingi keluarga/penanggung jawab pasien atau tenaga kesehatan Faskes I.
  2. Dilakukan Triase dan anamnessa oleh petugas pada pasien.
  3. Pasien oleh dokter jaga dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melaksanakan penafisan kasus-kasus resiko tinggi maternal dan neonatal yang memerlukan tindakan gawat darurat
  4. Pasien diberikan tindakan pertolongan pertama sesuai kondisi /diagnosa misalnya memberikan Uterotonika pada kasus perdarahan, memasang infus, melakukan kompresi uterus dsb. Pada kasus kegawatdaruratan Neonatal petugas melakukan tindakaan sesuai dengan temuan /Diagnosa seperti memberikan oksigen ddl sesuai instruksi dokter umum/dokter jaga IGD.
  5. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD rumah sakit.
  6. Atas kondisi pasien, dokter jaga melaporkan kasus yang dihadapi kepada dokter konsulen/Dokter Spesialis/Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
  7. Pasien diberikan tindakan sesuai instruksi DPJP.
  8. Bila pasien sudah stabil/transfortable dapat dipindahkan keruangan sesuai dengan kasus/Diagnosa pasien :
    a. Ibu dengan pembukaan < 4> 4 cm dipindahkan ke VK Bersalin.
    b. Kasus kegawatdaruratan maternal pasien dipindahkan ke ICU/ICCU, sebelumnya ruangan ICU/ICCU dihubungi terlebih dahulu.
    c. Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi.
    d. Bila perlu tindakan operasi Cito segera persiapakan pasien dan hubungi IBS (Instalasi Bedah Sentral).
    e. Bila kasus kegawatdaruratan maternal/ neonatal memerlukan perawatan ICU/ICCU/ Perinatalogi tetapi ruangan/bed tidak tersedia, pasien segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
    f. Bila pasien meninggal dunia hubungi patugas kamar jenazah.
  9. Dalam angka 8 huruf a, b, c dan d, Penanggung jawab pasien terlebih dahulu mendaftar ke Loket Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI), menyerahkan persyaratan dan mengisi dan menandatangani lembar persetujuan rawat inap dan General Consent.
  10. Pasien masuk ruang perawatan.

Sesuai dengan diagnosa pasien

1.   Pasien Umum:

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien BPJS:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Layanan Rawat Persalinan dan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK)

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  3. Email: upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran 
  5. SP4N-LAPOR 
  6. Secara Langsung 
  7. Aplikasi KEPASTIAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"