No. SK: Nomor 43 Tahun 2023
Sesuai dengan diagnosa pasien
1. Pasien Umum:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien BPJS:
Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)
Layanan Rawat Persalinan dan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store