Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  • Pasien Umum :
    1. Terdaftar pada SIMRS;
    2. Formulir permintaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung jawab dan diagnosis
    3. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap.
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Terdaftar pada SIMRS;
    2. Surat Jaminan (SEP);
    3. Formulir permintaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung jawab dan diagnosis
    4. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap

  • Pasien Rawat Jalan :
    1. Pasien datang ke instalasi labotarotium sesuai dengan jam pelayanan hari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 wita
    2. Pasien melakukan pendaftaran di instalasi laboratorium, menyerahkan formulir permintaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggung jawab dan diagnosis kepada petugas
    3. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir rumah sakit, dan setelah mendapat kuitansi lunas, dapat dilakukan pengambilan sampel di ruangan sampling
    4. Pasien diambil sampel oleh petugas
    5. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sampel sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter (pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunologi/serologi, urinalisa, dan mikrobiologi).
    6. Selama pemeriksaan pasien dapat menunggu diruang tunggu laboratorium atau langsung menunggu di poli yang mengirim
    7. Setelah pemeriksaan selesai (hasil sudah diverifikasi, divalidasi dab ekspertice), hasil pemeriksaan di serahkan kepada pasien (pasien menunggu) dan dikirim lewat wa (pasien yang menunggu di poli pengirim) oleh petugas administrasi laboratorium
  • Pasien Rawat Inap :
    1. petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan permintaan pemeriksaan lab dari ruangan/dokter
    2. petugas laboratorium akan melakukan sampel sesuai permintaan dokter dan membuat laporan hasil pemeriksaan, memverifikasi, memvalidasi dan ekspertice
    3. hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas ruangan atau diprint oleh masing-masing pada SIMRS
    4. bila ditemukan hasil pemeriksaan yang termasuk nilai kritis dilaporkan ke perawat ruangan/DPJP baik dengan atau tanpa eksertice dokter Sp PK kurang lebih 30 menit
  • Pasien IGD :
    1. Petugas laboratorium IGD mengambil dan menyerahkan sampel ke laboratorium.
    2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter dan membuatkan rincian biaya untuk pasien umum
    3. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sampel sesuai permintaan dokter dan membuat laporan hasil pemeriksaan, memverifikasi, memvalidasi dan ekspertice
    4. Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikeluarkan dan diambil oleh petugas laboratorium/perawat IGD atau diprint langsung pada SIMRS IGD.
    5. Bila ditemukan hasil pemeriksaan yang termasuk nilai kritis dilaporkan ke perawat IGD/DPJP baik dengan atau tanpa ekspertice dokter Sp PK kurang dari 30 menit

  1.  
  2. Pemeriksaan Hematologi : 30 menit
  3. Pemeriksaan Kimia Klinik : 30 menit
  4. Pemeriksaan Imunologi : 60 menit
  5. Pemeriksaan Mikrobiologi : 24 Jam (uji susitivitas dan resistensi ± 1 minggu)
  6. Pemeriksaan Urinalisa : 30 menit
  7. Pemeriksaan Lengkap : 90 – 120 menit.


1.     Pasien Umum:

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien BPJS:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik, terdiri dari :

Melalui :

  1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
  2. Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  3. Email : upm.raza@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. SP4N-LAPOR
  6. Secara Langsung
  7. Aplikasi KEPASTIAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"