LayanaPenerbitan SK Pensiun

No. SK: 541

  • Melalui Surat/ Datang Langsung
    1. Surat permohonan usul pensiun dari yang bersangkutan
    2. Surat Pengantar dari tempat kerja
    3. SK CPNS
    4. SK PNS
    5. SK Kenaikan Pangkat terakhir
    6. KGB terakhir
    7. Daftar Riwayat Hidup
    8. Fotokopi Kartu Pegawai
    9. Fotokopi Kartu TASPEN
    10. Fotokopi Surat Nikah
    11. Fotokopi Akte Kelahiran
    12. Fotokopi KTP
    13. Kartu Keluarga
    14. SKP/ Capaian Kinerja Tahun Terakhir
    15. Fotokopi Karis/Karsu
    16. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
    17. Daftar Susunan Keluarga, diketahui Kepala Desa/Lurah/Camat
    18. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah dan Camat (usul pensiun janda/duda)
    19. Surat Keterangan janda/duda dari Camat (usul pensiun janda/duda)
    20. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditanda tangani PNS ybs/janda/duda/anaknya
    21. Daftar gaji
    22. Pas Photo latar belakang merah, ukuran 3 x 4 = 11 Lembar
    23. Surat KeteranganTidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat
    24. Surat Keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya dan/atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
    25. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
    26. Surat Keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
    27. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    28. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    29. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  • Melalui Surat/ Datang Langsung
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun PNS ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan SK pensiun, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Pensiun (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

30 hari kerja sejak berkas persyaratan dan surat permohonan/ surat pengantar dikirimkan (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu)


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LayanaPenerbitan SK Pensiun"