Aduan Pelanggan

No. SK: 188.4/131/2024

  1. Terdapat pengaduan pelayanan melalui media pengaduan Puskesmas Galur II ( Surat, Kotak saran, telepon, Email, Web dan social media )

  • Pelayanan Aduan
    1. Petugas menerima aduan
    2. Petugas mencatat data pelapor dan isi aduan di buku register
    3. Petugas melaporkan aduan tersebut kepada tim keluhan pelanggan
    4. Tim aduan pelanggan melakukan koordinasi terkait aduan tersebut untuk menentukan rencana tindak lanjut
    5. Aduan ditindaklanjuti, dicatat dalam buku register dan dipublikasikan melalui papan pengumuman, media sosial, Pertemuan- pertemuan dengan lintas sektor
    6. Selesai

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Aduan Masyarakat

1.    Email : puskesmas2@gmail.com

2.   Telepon / Whats App Aduan

a. 085226374437 (Puskesmas)

b. 081392647211 ( Farida)

c. 087838843318 (Susanti)

3.   Kotak saran

4.   Media Sosial : Instagram

5.   Web:

https://puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aduan Pelanggan"