Pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta pengukuhan/e ndorsement

No. SK: SK.KSOP.TG.EMAS.44 Tahun 2024

  • Persyaratan agar dapat mengajukan permohonan pengurusan pemeriksaan dan sertiflkasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Pengukuhan/Endorsement kapal adalah sebagai berikut :
    1. Permohonan dari Pemilik Kapal;
    2. Foto copy Surat Ukur Kapal;
    3. Foto copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
    4. Sertifikat SNPP/Marpol terakhir.

  • PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM SERTA PENGUKUHAN/ENDORSEMENT
    1. Pemohon mengajukan persyaratan kepada pelayanan dokumen terpadu (10 menit), apabila tidak lengkap maka persyaratan tersebut dikembalikan kepada Pemohon
    2. Persyaratan lengkap maka diadakan pemeriksaan teknis (4 jam), apabila terdapat kekurangan berkas dikembalikan ke Pemohon
    3. Permohonan lengkap,pelayana dokumen terpadu menerbitkan biling PNBP, Pemohon melakukan pembayaran biling ke bank atau Kantor Pos
    4. Penerbitan sertifikat (4 jam)dan diserahkan kepada Pemohon

1) Pemeriksaan Teknis : 4 Jam Keija;

2) Penerbitan Sertifikat : 2 Jam Kerja;

1) Pelaksanaan Pemeriksaan :

a. GT. 7 s/d GT. 325 untuk Pelayaran Rakyat per

pemeriksaan Rp. 25.000,-

b. GT. 7 s/d GT. 35 per pemeriksaan Rp.

50.000,-

c. GT. 36 s/d GT. 174 per pemeriksaan Rp.

75.000,-

d. GT. 175 s/d GT. 499 per pemeriksaan Rp.

300.000,-

e. GT. 500 s/d GT. 3000 per pemeriksaan Rp.

1.000.000,-

f. Lebih dari GT. 3000 per pemeriksaan Rp.

1.250.000,-

2) Penerbitan Sertifikat :

a) GT. 7 s/d GT. 325 untuk Pelayaran Rakyat per

Sertifikat Rp. 25.000,-

b) GT. 7 s/d GT. 35 per Sertifikat Rp. 25.000,-

c) GT. 36 s/d GT. 175 per Sertifikat Rp. 50.000,-

d) Lebih dari GT. 175 per Sertifikat Rp. 170.000,-

Catatan : Pemilik kapal, operator, nakhoda atau

pernimpin kapal wajib membantu dan menyediakan

fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan

pengujian.

1) Sertifikat Pencegahan Pencemaran Sementara 2) Pengukuhan/Endorsement Sertifikat Pencegahan Pencemaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta pengukuhan/e ndorsement"