No. SK: SK.KSOP.TG.EMAS.44 Tahun 2024
1) Pemeriksaan Teknis : 4 Jam Keija;
2) Penerbitan Sertifikat : 2 Jam Kerja;
1) Pelaksanaan Pemeriksaan :
a. GT. 7 s/d GT. 325 untuk Pelayaran Rakyat per
pemeriksaan Rp. 25.000,-
b. GT. 7 s/d GT. 35 per pemeriksaan Rp.
50.000,-
c. GT. 36 s/d GT. 174 per pemeriksaan Rp.
75.000,-
d. GT. 175 s/d GT. 499 per pemeriksaan Rp.
300.000,-
e. GT. 500 s/d GT. 3000 per pemeriksaan Rp.
1.000.000,-
f. Lebih dari GT. 3000 per pemeriksaan Rp.
1.250.000,-
2) Penerbitan Sertifikat :
a) GT. 7 s/d GT. 325 untuk Pelayaran Rakyat per
Sertifikat Rp. 25.000,-
b) GT. 7 s/d GT. 35 per Sertifikat Rp. 25.000,-
c) GT. 36 s/d GT. 175 per Sertifikat Rp. 50.000,-
d) Lebih dari GT. 175 per Sertifikat Rp. 170.000,-
Catatan : Pemilik kapal, operator, nakhoda atau
pernimpin kapal wajib membantu dan menyediakan
fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan
pengujian.
1) Sertifikat Pencegahan Pencemaran Sementara 2) Pengukuhan/Endorsement Sertifikat Pencegahan Pencemaran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store