Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. pengantar dari kelurahan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Permohonan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan Umum dan Sosial,jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan Umum dan Sosial memeriksa ,memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan tidak mampu
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu kepada Sekretaris camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan tidak mampu yang sudah diparaf sekcam ditanda tangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu distempel basah

sesuai dengan SOP /Standar

Tidak dipungut biaya

3

1. Email        : marosebo7@gmail.com

2.Website      :

3. Kotak Saran Petugas informasi dan Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"