Pelayanan Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik

  1. Pemegang program melakukan perjanjian dengan Balai Laboratorium Kesehatan Dan pengujianAlat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  2. Membawa identitas diri (KTP, SIM, KK, Surat Keterangan Domisili) untuk pasien perorangan
  3. Membawa surat rujukan, surat permohonan dan atau dokumen keterangan sampel dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau instansi/perusahaan
  4. Melakukan pembayaran sesuai tagihan

Jangka waktu pelayanan untuk pemeriksaan (hari kerja):

- Mikroskopis BTA , gram GO , Granulla , feses rutin ,malaria, filaria, kusta, leptosira 

                                                                    : 1 hari

- Kultur Mikroorganisme dan uji resistensi : 10 hari

- TBC media padat ( LJ )                            : 70 hari

- TBC media padat ( LJ ) dan uji resistensi : 105 hari

- TBC media Cair ( MGIT )                           : 45 hari

- Uji Silang TB dan Malaria / filaria              : 18 hari

Biaya/tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 23 November 2023. 

- Mikroskopis BTA , gram GO , Granulla , feses rutin ,malaria, filaria, kusta, leptosira 

                                                                   : @ Rp. 54.000,-

- Kultur Mikroorganisme dan uji resistensi : Rp. 120.000,-

- TBC media padat ( LJ )                            : Rp. 120.000,-

- TBC media padat ( LJ ) dan uji resistensi : Rp. 716.500,-

- TBC media Cair ( MGIT )                           : Rp. 272.000,-

- Uji Silang TB                                             : Rp. 18.000,-

dan Malaria / filaria                                   : Rp. 24.000,-

Mikroskopis BTA dll dan Kultur

Penanganan pengaduan/keluhan, saran dam masukan melalui :

1.    Penanganan Keluhan melalui Elektronik

2.    Penanganan Keluhan Pelanggan melalui Kotak Saran

3.    Penanganan Keluhan Pelanggan secara langsung

4.    Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat

 

Pengaduan/keluhan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung/lisan kepada customer service atau tertulis

2.    SMS / WA center No. 0895382979992

3.          Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik"