Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal, Grosse Akta Pengganti dan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal

No. SK: SK.KSOP.TG.EMAS.44 Tahun 2024

  • Akta Pendaftaran Kapal :
    1. Surat Permohonan;
    2. FC Surat Ukur kapal;
    3. Bukti hak milik atas kapal;
    4. Identitas pemilik kapal;
    5. NPWP pemilik kapal;
    6. Deletion Certificate (Eks kapal asing);
    7. Surat Kuasa (Jika pemilik kapal bukan penghadap);
    8. Bukti pelunasan sesuai ketentuan;
    9. Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Marine Inspector;
    10. Rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan khusus kapal penangkap ikan.

  1. Pemohon mengajukan persyaratan untuk penerbitan akta pendaftaran kapal dll ke pelayanan dokumen terpadu (10 menit), apabila tidak lengkap maka persyaratan akan dikembalikan ke pemohon
  2. Persayaratan lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan teknis dokumen (2 jam)
  3. Penerbitan biling PNBP dan pemohon pembayar PNBP melalui bank atau Kantor Pos
  4. Penerbitan Akta (5 hari) dan diserahkan kepada pemohon

Pemeriksaan Teknis Dokumen : 2 Jam KeRja;

Penerbitan Akta : 5 Hari Kerja;

Penerbitan Selain Akta : 4 Jam KeRja;

1) Pemeriksaan Teknis Dokumen : Rp. 150.000,-

2) Penerbitan Akta :

GT. 7 s/d GT. 100 = Rp. 100.000,-

GT. 101 s/d GT. 500 = Rp. 250.000,-

GT. 501 s/d GT. 1500 = Rp. 1.000.000,-

GT. 1501 s/d GT. 5000 = Rp. 2.500.000,-

GT. 5001 s/d GT. 10000 = Rp. 4.000.000,-

GT. 10001 s/d GT. 20000 = Rp. 7.000.000,-

GT. 20001 s/d GT. 30000 = Rp. 10.000.000,-

GT. 30001 s/d GT. 40000 = Rp. 15.000.000,-

GT. 40001 s/d GT. 50000 = Rp. 20.000.000,-

Lebih dari GT. 50000 = Rp. 30.000.000,-

3) Halaman Tambahan Grosse Akta Pendaftaran

atau Grosse Akta Baliknama Kapal Rp. 0,-

4) Surat Pencoretan Hipotek (Roya) Rp. 0,-

5) Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran

Kapal Rp. 1.000.000,-

1) Pemeriksaan Teknis Dokumen; 2) Penerbitan Akta Pendaftaran Kapal; 3) Penerbitan Akta Baliknama Kapal; 4) Penerbitan Halaman Tambahan Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Baliknama Kapal; 5) Penerbitan Akta Hipotek Kapal; 6) Penerbitan Akta Pengalihan Hipotek Kapal; 7) Penerbitan Surat Pencoretan Hipotek (Roya); 8) Penerbitan Grosse Akta Pengganti; 9) Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapal; 10) Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal, Grosse Akta Pengganti dan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal"