Pemeriksaan Khusus

No. SK: 400.7/060/16.15

  • Pelayanan Pemeriksaan HIV
    1. Pasien menghubungi petugas P2P HIV
    2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pemeriksaan Khusus 1 untuk mendapatkan pelayanan
  • Pelayanan Pemeriksaan TB
    1. Pasien menghubungi petugas P2P TB
    2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pemeriksaan Khusus 2 untuk mendapatkan pelayanan

  • Pelayanan Pemeriksaan HIV
    1. 1. Pasien menghubungi petugas P2P HIV 2. Pasien datang sesuai dengan jam pelayanan HIV, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB 3. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pemeriksaan Khusus 1 untuk mendapatkan pelayanan 4. Dilakukan pengkajian awal oleh petugas 5. Dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan 6. penunjang (laboratorium) 7. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien 8. Proses pemeriksaan di ruang khusus 1 dilakukan sesuai SOP yang berlaku
  • Pelayanan Pemeriksaan TB
    1. 1. Pasien menghubungi petugas P2P TB 2. Pasien datang sesuai dengan jam pelayanan TB, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB 3. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pemeriksaan Khusus 2 untuk mendapatkan pelayanan 4. Dilakukan pengkajian awal oleh petugas 5. Dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan 6. penunjang (laboratorium) 7. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien 8. Proses pemeriksaan di ruang khusus 2 dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Pasien HIV
  1. Pasien menghubungi petugas P2P HIV
  2. Pasien datang sesuai dengan jam pelayanan HIV, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB
  3. Dilakukan pengkajian awal oleh petugas
  4. Dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Proses pemeriksaan di ruang khusus 1 dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Pasien TB

  1. Pasien menghubungi petugas P2P TB
  2. Pasien datang sesuai dengan jam pelayanan TB, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB
  3. Dilakukan pengkajian awal oleh petugas
  4. Dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Proses pemeriksaan di ruang khusus 2 dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan tertentu di Ruang IGD akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu di Ruang IGD tidak dikenakan biaya

Pelayanan pemeriksaan khusus

-           Pengaduan langsung datang ke kantor

           di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-          Kotak saran

-           SMS/Whatsapp : 085291153001

-            Telepon : (0282) 545277

-            Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-           Instagram : pkm_cilacaputara2

-           Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-       SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store