Pelayanan ukm dalam gedung

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Penugasan dari Instansi Induk
    2. Tercantum dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)
    3. Sesuai dengan Rencana Kerja Operasional (RKO)
    4. Permintaan dari Wilker (Narasumber, Timkes, Posko)

  1. Penerimaan DPA dan RKO
  2. Kepala Seksi Pelayanan melaksanakan Rapat Internal
  3. Pelaksanaan Kegiatan
  4. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan

1. Sesuai RKO
2. Menyesuaikan Penugasan dari Instansi Induk 3. Menyesuaikan Permintaan/undangan dari Instansi/institusi lain

1. APBD I
2. APBD II 3. Sumber lain yang tidak mengikat

Kegiatan Offline

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi
3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan ukm dalam gedung"