Pelayanan Radiologi

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • Persyaratan Administratif
    1. a. Peserta Umum/ Membayar sendiri Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari Dokter Klinik
    2. b. Peserta BPJS/ Jaminan kesehatan Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari Dokter klinik
  • Persyaratan Finansial
    1. a. Peserta Umum/ Membayar sendiri
    2. - Bukti pembayaran dari Kasir
    3. b. Peserta BPJS/ Jaminan Kesehatan
    4. - Bukti pembayaran bertuliskan gratis dari Kasir

  • Alur Radiologi
    1. Pasien dari Klinik/ Rawat Inap melakukan registrasi di bagian Pendaftaran Radiologi.
    2. Petugas Radiologi memeriksa permintaan pemeriksaan melalui sistem informasi Balkesmas dan menuliskan data pasien dalam buku Register Radiologi.
    3. Pemeriksaan Radiologi : a. Persiapan pemeriksaan : - Petugas Radiologi melakukan input data pasien pada alat CR/DR - Petugas Radiologi memanggil pasien dan memberikan penjelasan tentang prosedur pemeriksaan b. Pelaksanaan pemeriksaan - Petugas melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur pemeriksaan
    4. Petugas Radiologi melakukan evaluasi hasil pemeriksaan : a. Bila hasil sesuai maka radiograf/ gambar radiologi akan di cetak dan di upload pada sistem informasi Balkesmas b. Bila hasil pemeriksaan tidak sesuai, Petugas Radiologi mengulang pemeriksaan.
    5. Petugas Radiologi menyerahkan hasil Radiologi kepada pasien untuk dibawa ke Klinik pengirim. Apabila hasil Radiologi tidak ditunggu (pasien pemeriksaan TCM/ Mantoux) petugas memberikan penjelasan mengenai alur selanjutnya/ pasien dipersilakan pulang. Hasil akan diambil pada saat kontrol. Untuk pasien Rawat Inap hasil akan diambil oleh petugas.

Pelayanan Pemeriksaan Radiologi selama 30 menit

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi
3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"