No. SK: SK.KSOP.TG.EMAS.44 Tahun 2024
1) Pelaksanaan Pengukuran Metode Dalam Negeri : 2 Jam Kerja;
2) Pelaksanaan Pengukuran Metode Internasional : 4 Jam Kerja;
3) Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri : 2 Hari Kerja;
4) Penerbitan Surat Ukur Internasional : 4 Hari Kerja;
Catatan : dipisahkan atau ditambah flow chart
Pelaksanaan Pengukuran :
GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-
GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000 ,-
GT. 175 s/ d GT. 499 = Rp. 300.000,-
GT. 500 s / d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-
Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000 ,-
Pelaksanaan Pengukuran :
GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-
GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000 ,-
GT. 175 s/ d GT. 499 = Rp. 300.000,-
GT. 500 s / d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-
Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000 ,-
Penerbitan Surat Ukur :
GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-
GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000,-
GT. 175 s / d GT. 499 = Rp. 300.000,-
GT. 500 s/ d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-
Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000,-
Catatan : Pemilik kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengukuran.
1) Pelaksanaan Pengukuran Metode Dalam Negeri; 2) Pelaksanaan Pengukuran Metode Internasional; 3) Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri; 4) Penerbitan Surat Ukur Internasional.
- Kotak Saran pada Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas;
- Hotline PPID 081214414100;
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store