Pelaksanaan Pengukuran dan Penerbitan Surat Ukur

No. SK: SK.KSOP.TG.EMAS.44 Tahun 2024

  1. 1) Surat Permohonan;
  2. 2) Bukti hak milik atas kapal;
  3. 3) Identitas pemilik kapal;
  4. 4) Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
  5. 5) Persetujuan penggunaan nama kapal;
  6. 6) Deletion Certificate (Eks kapal asing);
  7. 7) Persetujuan penggantian dan penggunaan bendera (Eks kapal asing);
  8. 8) Surat rekomendasi dari KKP (Khusus Kapal ikan).

  • Surat Ukur Dalam Negeri
    1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan dokumen terpadu (10 menit), apabila tidak memenuhi syarat maka dokumen dikembalikan kepada pemohon;
    2. Dokumen memenuhi syarat maka dilaksanakan pengukuran (4 jam)
    3. Penerbitan billing PNBP
    4. Pemohon membayar PNBP di bank atau PT Pos Indonesia
    5. Penerbitan Surat Ukur (4 jam)
    6. Surat Ukur Dalam Negeri selesai dan diserahkan kepada pemohon

1) Pelaksanaan Pengukuran Metode Dalam Negeri : 2 Jam Kerja;

2) Pelaksanaan Pengukuran Metode Internasional : 4 Jam Kerja;

3) Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri : 2 Hari Kerja;

4) Penerbitan Surat Ukur Internasional : 4 Hari Kerja;

Catatan : dipisahkan atau ditambah flow chart

Pelaksanaan Pengukuran :

GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-

GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000 ,-

GT. 175 s/ d GT. 499 = Rp. 300.000,-

GT. 500 s / d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-

Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000 ,-

Pelaksanaan Pengukuran :

GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-

GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000 ,-

GT. 175 s/ d GT. 499 = Rp. 300.000,-

GT. 500 s / d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-

Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000 ,-

Penerbitan Surat Ukur :

GT. 7 s / d GT. 35 = Rp. 50.000 ,-

GT. 36 s/ d GT. 174 = Rp. 75.000,-

GT. 175 s / d GT. 499 = Rp. 300.000,-

GT. 500 s/ d GT. 3000 = Rp. 1.000.000,-

Lebih dari GT. 3000 = Rp. 1.250.000,-

Catatan : Pemilik kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengukuran.

1) Pelaksanaan Pengukuran Metode Dalam Negeri; 2) Pelaksanaan Pengukuran Metode Internasional; 3) Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri; 4) Penerbitan Surat Ukur Internasional.

- Kotak Saran pada Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas;

- Hotline PPID 081214414100;

-  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pengukuran dan Penerbitan Surat Ukur"