Pemeriksaan Kualitas Air

No. SK: 01

  1. Sampel air dapat dibawa pelanggan sendiri dengan menyertakan data-data pengambilan sampel sesuai prosedur
  2. Pelanggan yang tidak mampu melakukan pengambilan sampel lingkungan secara mandiri atau tidak mampu datang ke UPT Laboratorium Kesehatan Kota Yogyakarta dapat menghubungi UPT untuk dilakukan pengambilan sampel oleh petugas

Pengujian Sampel Air Higiene Sanitasi Fisika Kimiamaksimal 7 hari kerja sejak sampel diterima lengkap dan benar oleh UPT Laboratorium Kesehehatan Kota Yogyakarta dengan mekanisme pendaftaran sampel, pengujian sampel, pembuat hasil uji, verifikasi dan validasi


Tarif pelayanan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan Kualitas Air Higiene Sanitasi Fisika Kimia

Penyampaian keluhan dapat dilakukan dengan : 

a.       Datang langsung ke UPT Laboratorium Kesehatan Kota Yogyakarta

b.       Pengiriman surat ke UPT Laboratorium Kesehatan Kota Yogyakarta Jl. Sisingamangaraja No. 21, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, 55153.

c.       Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)      Jogja Smart Service (JSS) UPIK

2)      E-mail : upik@jogjakota.go.id

3)      SMS : 08122780001

d.       Website : www.jogjakota.go.id

e.       E-mail : labkes@jogjakota.go.id / labkesjogjakota@gmail.com

f.         Telepon : (0274) 4284604

g.       Whatsapp : 089528730428

h.       Instagram : @uptlabkeskotayk

i.         Kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store