Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 20

  1. Pasien sudah terdaftar di bagian pendaftaran

  1. Perawat di ruang klinik umum menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Perawat memanggil pasien ke ruang periksa sesuai nomor urut
  3. Perawat mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis pasien
  4. Perawat konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran sampai terjadi kesesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian
  5. Perawat melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama), bila identitas sudah sesuai dengan rekam medis
  6. Perawat melakukan pemeriksaan vital sign yang diperlukan
  7. Perawat memberikan rekam medis ke ruang periksa dokter
  8. Dokter memanggil pasien ke ruang periksa
  9. Dokter melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan/ yang sesuai
  10. Dokter menegakkan diagnosa dan atau differential diagnosis berdasarkan hasil anamnesa,pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik
  11. Dokter merujuk untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke unit lain bila ada indikasi
  12. Dokter memberikan tindakan kepada pasien bila ada indikasi
  13. Dokter memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi apabila terdapat indikasi
  14. Dokter dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi unit lain/ hasil tindakan yang telah diberikan
  15. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan
  16. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke kasir dengan membayar biaya retribusi dan tindakan bila ada
  17. Semua hasil pemeriksaan diagnosa , tindakan dan terapi/ rujukan yang telah dilakukan didokumentasikan dalam rekam medis pasien
  18. Perawat mendokumentasikan hasil pemeriksaan, diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data Simpus dan Pcare
  19. Pelayanan pasien di klinik umum selesai

-    Pelayanan tanpa tindakan 5 menit sampai dengan maksimal 15 menit

-    Pelayanan dengan tindakan 15 menit sampai dengan maksimal 30 menit

-    Konseling 15 menit sampai dengan maksimal 30 menit


-        Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Gratis bagi pasien BPJS/KIS


1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-     LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan  Online Rakyat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halopopus, JSS, mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"