No. SK: 20
- Pelayanan tanpa tindakan 5 menit sampai dengan maksimal 15 menit
- Pelayanan dengan tindakan 15 menit sampai dengan maksimal 30 menit
- Konseling 15 menit sampai dengan maksimal 30 menit
- Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Gratis bagi pasien BPJS/KIS
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
- Kotak saran
- Telepon (0274)- 419704
- Jogja Smart Service (JSS): jss.jogjakota.go.id pilih layanan Pengaduan (Upik)
- Email ke: puskuh1yk@gmail.com
- Langsung melalui petugas unit terkait
- LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online RakyatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store