Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • -
    1. Resep dari dr.Umum/dr.Spesialis di Balkesmas Wilayah Ambarawa.

  • -
    1. Pasien datang ke Farmasi dan meletakkan berkas BPJS atau nota pada kotak tempat resep.
    2. Petugas Farmasi mencetak resep elektronik yang sudah masuk antrian farmasi pada sistem SIMAS WILYAM
    3. Petugas Farmasi melakukan skrining resep secara administratif, farmasetik, dan klinis.
    4. Petugas Farmasi berkonsultasi pada dokter penulis resep apabila terdapat permasalahan pada resep.
    5. Petugas Farmasi melakukan input obat sesuai resep pada sistem SIMAS WILYAM
    6. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai resep.
    7. Petugas Farmasi memberi stiker label etiket obat sesuai resep.
    8. Petugas Farmasi melakukan pengecekan kembali kesesuaian obat dengan resep serta mengkonfirmasi ulang data pasien seperti tanggal lahir, nama, usia, alamat serta nomer RM.
    9. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat.
    10. Pasien/keluarga pasien membubuhkan tanda tangan pada resep sebagai bukti pasien/keluarga pasien sudah menerima obat dengan benar sesuai dengan resep.
    11. Petugas Farmasi menuliskan waktu penyerahan obat kepada pasien atau keluarga pasien pada lembar resep setelah selesai menyerahkan obat.
    12. Petugas Farmasi menyimpan arsip resep tersebut pada rak dokumen resep yang telah tersedia.

1. Pelayanan untuk resep non racikan (tablet, kapsul, sirup, inhaller) selama 30 menit
2. Pelayanan untuk resep racikan (puyer, kapsul racikan, salep) selama 45 menit.

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi 3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"