Pelayanan Laboraturium

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • Persyaratan Administratif
    1. a. Peserta Umum/ Membayar sendiri Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari Dokter Klinik
    2. b. Peserta BPJS/ Jaminan Kesehatan Formulir permintaan pemeriksaan dan tindakan dari Dokter klinik
  • Persyaratan Finansial
    1. a. Peserta Umum/ Membayar sendiri Bukti pembayaran dari Kasir
    2. b. Peserta BPJS/ Jaminan kesehatan Bukti pembayaran bertuliskan gratis dari Kasir

  • -
    1. 1. Pasien dari Klinik pengirim datang ke Bagian unit Laboratorium menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan dari Dokter dan bukti pembayaran dari kasir kepada petugas di loket Registrasi. 2. Petugas Laborat memeriksa kelengkapan berkas, menuliskan data pasien dalam buku register laboratorium 3. Pemeriksaan Laboratorium a. Persiapan kontrol alat dan bahan habis pakai ( bila di perlukan kalibrasi) bahan Habis pakai setiap hari di cek dan di catat b. Persiapan pemeriksaan : Petugas Memanggil pasien dan mempersilakan masuk di ruang sampling dan menjelaskan proses lama pemeriksaan c. Petugas Laboratorium melakukan pengambilan spesimen sesuan kebutuhan permintaan dari klinik d. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari klinik 4. Petugas laboratorium melaksanakan evaluasi / validasi hasil pemeriksaan : a. Hasil sesuai (normal) maka petugas mencatat di / buku register laboratorium. b. Bila hasil pemeriksaan menyimpang dari nilai rujukan, Petugas Laboratorium mengulang pemeriksaan (duplo) c. Petugas melakukan scan hasil laboratorium, selanjutnya meng upload scan hasil laboratorium di Simas (Sistem Informasi Balkesmas). 5. Petugas Laboratorium menyerahkan formulir hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa ke Klinik pengirim. 6. Apabila hasil pemeriksaan tidak ditunggu (pasien pemeriksaan TCM/ Mantoux) petugas memberikan penjelasan mengenai alur selanjutnya / pasien dipersilahkan pulang. Hasil akan diambil pada saat kontrol. Untuk pasien Rawat Inap hasil akan diambil oleh petugas

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium selama 30 – 120 menit

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi 3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboraturium"