Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • Persyaratan Administratif
    1. - Pasien Umum/Membayar sendiri
    2. a. Kartu identitas diri/KTP/KIA/KK untuk pasien baru
    3. b. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
  • Peserta BPJS /Jaminan Kesehatan
    1. Pasien Lama
    2. a. Kartu Identitas Berobat
    3. b. Kartu identitas diri/KTP/KIA/KK
    4. c. Kartu BPJS yang masih aktif
    5. Pasien Baru
    6. a. Kartu identitas diri/KTP/KIA/KK untuk pasien baru
    7. b. Kartu BPJS yang masih aktif
    8. c. Surat Eligibilitas Pasien /SEP yang diterbitkan oleh Balkesmas
  • Persyaratan Finansial Pasien Umum
    1. Membayar sejumlah biaya pelayanan di kasir dan menunjukkan bukti pembayaran/kuitansi di Klinik yang dituju.

  • 1. Pasien datang langsung ke UGD
    1. a. Petugas melakukan screening dan triase b. Keluarga pasien mendaftarkan pasien ke pendaftaran c. Keluarga pasien/pengantar pasien melengkapi berkas administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: 1) Pasien BPJS : menyerahkan persyaratan dengan menunjukkan kartu BPJS 2) Pasien umum melengkapi data pasien. d. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan di UGD sesuai dengan hasil triase 1) Merah : Kondisi emergency (gawat darurat) pasien langsung mendapat penanganan dengan respon waktu 0-10 menit 2) Kuning : Kondisi darurat tidak gawat,pasien ditangani setelah pasien dengan label merah ditangani. Respon waktu <30 menit. 3) Hijau : Kondisi tidak gawat dan tidak darurat, pasien ditangani setelah pasien dengan label merah & kuning ditangani. Respon waktu 60 menit. 4) Hitam : Kondisi pasien meninggal, selanjutnya diurus kepulangan jenazah dengan keluarga. e. Pasien dengan label merah (kondisi gawat darurat) dilakukan penanganan segera, bila kondisi sudah stabil pindah rawat di ruang rawat inap atau dirujuk ke faskes lain jika tidak dapat ditangani. f. Pasien dengan label kuning (kondisi darurat tidak gawat) setelah dilakukan Tindakan medis, bila kondisi belum membaik dilakukan perawatan lanjutan di rawat inap, bila kondisi membaik pasien dipulangkan dengan rawat jalan. g. Pasien dengan label hijau (kondisi tidak gawat dan tidak darurat) dilakukan penangan medis dan dipulangkan dengan rawat jalan
  • Pasien Rujukan intern (poli)
    1. 1. Pasien yang menunjukkan tanda/gejala gawat darurat diarahkan ke ruang UGD oleh petugas poli 2. Petugas melakukan screening dan triase 3. Keluarga pasien mendaftarkan pasien ke pendaftaran 4. Keluarga pasien/pengantar pasien melengkapi berkas administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : menyerahkan persyaratan dengan menunjukkan kartu BPJS b. Pasien umum melengkapi data pasien 5. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan di UGD sesuai dengan hasil triase a. Merah : Kondisi emergency pasien langsung mendapat penanganan dengan respon waktu 0-10 menit b. Kuning : Kondisi gawat, pasien ditangani setelah pasien dengan label merah ditangani. Respon waktu < 30 menit. c. Hijau : Kondisi tidak gawat, pasien ditangani setelah pasien dengan label merah & kuning ditangani. Respon waktu 60 menit. d. Hitam : Kondisi pasien meninggal, selanjutnya diurus kepulangan jenazah dengan keluarga. h. Pasien dengan label merah (kondisi gawat darurat) dilakukan penanganan segera, bila kondisi sudah stabil pindah rawat di ruang rawat inap atau dirujuk ke faskes lain jika tidak dapat ditangani. i. Pasien dengan label kuning (kondisi darurat tidak gawat) setelah dilakukan Tindakan medis, bila kondisi belum membaik dilakukan perawatan lanjutan di rawat inap, bila kondisi membaik pasien dipulangkan dengan rawat jalan. j. Pasien dengan label hijau (kondisi tidaagawat dan tidak darurat) dilakukan penangan medis dan dipulangkan dengan rawat jalan.

1. Pendaftaran : Senin - Minggu : 24 Jam
 2. Pelaksanaan Pelayanan Senin - Minggu : 24 Jam

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi 3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"