Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 20

  1. Kartu Identitas Diri
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Kartu Tanda Berobat

  1. Petugas pendaftaran dan rekam medis mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian sesuai pelayanan tujuan
  2. Petugas pendaftaran dan rekam medis memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Petugas pendaftaran dan rekam medis melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas pendaftaran dan rekam medis memberikan informasi tentang jenis pelayanan, hak dan kewajiban pasien
  5. Petugas pendaftaran dan rekam medis menginput data pasien ke dalam SIMPUS dan Primary care untuk pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan
  6. Petugas pendaftaran dan rekam medis meminta pasien yang tidak memiliki JKN untuk membayar retribusi
  7. Petugas pendaftaran dan rekam medis mencetak tiket, antrian, tracer dan resep sesuai dengan tujuan pasien
  8. Petugas pendaftaran dan rekam medis mencetak nomor antrian dan bukti registrasi untuk pelayanan rekam medis elektronik
  9. Petugas pendaftaran dan rekam medis mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan tujuan
  10. Petugas pendaftaran dan rekam medis mencari berkas rekam medis pasien sesuai dengan nomor rekam medis untuk layanan yang masih menggunakan rekam medis manual
  11. Petugas pendaftaran dan rekam medis menginput berkas rekam medis keluar di register rekam medis pada SIMPUS untuk layanan yang masih menggunakan rekam medis manual
  12. Petugas pendaftaran dan rekam medis mengelompokkan dan mengurutkan berkas rekam medis sesuai ruang periksa untuk layanan yang masih menggunakan rekam medis manual.
  13. Petugas pendaftaran dan rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke ruang periksa sesuai tujuan pasien untuk layanan yang masih menggunakan rekam medis manual.

  • Pasien baru maksimal maksimal 10 menit
  • Pasien lama maksimal 5 menit

  • Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
  • Gratis bagi pasien BPJS/KIS

Mendapatkan nomor antrian unit pelayanan yang dituju

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)-419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-     LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"