Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2024

  • Pasien Umum / Mandiri
    1. Kartu identitas diri/KTP/KIA/KK
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu BPJS Kesehatan / KTP/ KK / KIA
    2. Surat rujukan online dari FKTP / FKRTL yang ditujukan ke Balkesmas Wilayah Ambarawa
    3. Untuk pasien kontrol, membawa surat kontrol yang diterbitkan oleh bagian pendaftaran

  • Alur Pasien Umum
    1. Pasien datang dengan protokol Kesehatan
    2. Pasien mengambil nomer antrian
    3. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran sesuai nomer antrian
    4. Pasien melakukan pembayaran di kasir
    5. Pasien menyerahkan bukti pembayaran di Nursestation dan menunggu pelayanan pemeriksaan sesuai nomer antrian
    6. Pada kasus yang perlu pemeriksaan lebih lanjut maka perawat klinik akan memberikan pengantar pemeriksaan penunjang sesuai advis dokter
    7. Pasien melakukan pembayaran di kasir untuk pembayaran pemeriksaan penunjang
    8. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang di klinik penunjang yang di tuju (Radiologi,laboratorium,rehabilitasimedik,dll)
    9. Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke klinik pengirim
    10. Dokter menganalisa semua hasil pemeriksaan (anamnesa,pemeriksaan fisik dan penunjang) dan menetapkan diagnose dan therapi atau rujukan (internal/eksternal)
    11. Pasien menerima resep obat dari dokter dan melakukan pembayaran di kasir kemudian pengambilan obat di ruang obat
    12. Pasien pulang
  • Alur Pasien BPJS
    1. Pasien datang dengan protokol Kesehatan
    2. Pasien mengambil nomer antrian apabila belum mendaftar lewat JKN Mobile
    3. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran sesuai nomer antrian
    4. Pasien mengumpulkan kelengkapan administratif untuk pembuatan SEP di loket BPJS
    5. Pasien melakukan sidk jari dan face recognition di pendaftaran sebelum dibuatkan SEP
    6. Pasien menunggu panggilan dari kasir
    7. Pasien menyerahkan bukti berkas pendaftaran BPJS di nurse station dan menunggu pelayanan pemeriksaan sesuai nomer antrian
    8. Pada kasus yang perlu pemeriksaan lebih lanjut maka perawat klinik akan memberikan pengantar pemeriksaan penunjang sesuai advis dokter
    9. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang di klinik penunjang yang di tuju (Radiologi,laboratorium,rehabilitasi medik,dll)
    10. Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke klinik pengirim
    11. Dokter menganalisa semua hasil pemeriksaan (anamnesa,pemeriksaan fisik dan penunjang) dan menetapkan diagnose dan therapi atau rujukan eksternal
    12. Pasien menyerahkan kembali berkas dari klinik ke loket pendaftaran untuk di buatkan surat kontrol atau surat rujukan
    13. Pasien mengambil obat di ruang obat berdasarkan resep dokter
    14. Pasien pulang

1. Jam Pendaftaran :
a. Dr.Umum Senin-Sabtu : 07.00 WIB s/d 12.00 WIB
b. Dr. Spesialis :
• Spesialis Paru Senin s.d Sabtu : 07.00 WIB s/d 10.00 WIB
• Spesialis Penyakit Dalam Selasa dan Kamis : 09.30 WIB s/d 11.30 WIB
• Spesialis Anak Selasa dan Kamis : 08.00 WIB s/d 10.00 WIB c. UGD : 24 Jam d. Poliklinik Tanggal Merah dan Hari libur Nasional Tutup
2. Jam Pelayanan
a. Poliklinik Senin- Sabtu : 07.00 WIB s/d 14.00 WIB b. UGD : 24 Jam

1. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 2. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan, tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pendafataran Online

A. Saran dan pengaduan disampaikan melalui kanal- kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atau disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa melalui :
1) Sarana komunikasi elektronik dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 0811-2891-084
b. Instagram : @balkesmas_ambarawa
c. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
d. Email : bkpmamb@gmail.com
e. Website: balkesambarawa.dinkesjatengprov.go.id
f. Formulir aduan online: KESSAN, SIPP Online

2) Secara langsung
a. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
b. Kotak saran dan aduan 

B. Tindak lanjut Pengaduan, saran dan masukan adalah :
1) Verifikasi pengaduan
2) Koordinasi dan check lokasi 3) Teguran/sanksi untuk petugas yang lalai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"