Surat Tugas Guru , Pegawai dan Siswa

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir permohonan Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan Mengisi formulir Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa
  3. Pengguna layanan menyerahkan formulir Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa petugas layanan
  4. Pengguna layanan menunggu proses pembuatan surat Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa dan menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  5. Petugas layanan membuat surat Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa
  6. Kepala madrasah menandatangani surat Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa
  7. Petugas menyerahkan surat Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa kepada pengguna layanan

1.   Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.   Petugas Layanan Menerima dan membuat surat keterangan sebagai siswa   maksimal 1 hari

3.Petugas Layanan memberikan informasi kepada pengguna layanan bahwa surat keterangan sebagai siswa dapat diambil maksimal 1 hari setelah dokumen ditandatangani Kepala Madrasah

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Guru , Pegawai dan/Siswa

1.   Secara Langsung dengan Petugas

2.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tugas Guru , Pegawai dan Siswa"