Layanan Pencantuman Gelar Akademik PNS

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir, legalisir
    2. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS, legalisir (Bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat)
    3. Fotokopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar, Legalisir
    4. Ijazah dan Transkrip nilai, Legalisir
    5. Sertifikat Akreditasi Jurusan (minimal B), Legalisir
    6. SK Mutasi (Bagi PNS dengan izin belajar/tugas belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan)
    7. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
    8. Surat Pengantar dari tempat kerja
  • Datang langsung
    1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir, legalisir
    2. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS, legalisir (Bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat)
    3. Fotokopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar, Legalisir
    4. Ijazah dan Transkrip nilai, Legalisir
    5. Sertifikat Akreditasi Jurusan (minimal B), Legalisir
    6. SK Mutasi (Bagi PNS dengan izin belajar/tugas belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan)
    7. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
    8. Surat Pengantar dari tempat kerja

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Pencantuman Gelar Akademik PNS (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
  • Datang langsung
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan pencantuman gelar akademik PNS, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Pencantuman Gelar Akademik PNS (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

30 hari kerja sejak berkas persyaratan dan surat permohonan/ surat pengantar dikirimkan (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencantuman Gelar Akademik PNS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencantuman Gelar Akademik PNS"