Uji Berkala

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy jati diri kepemilikan;
  3. asli bukti lulus uji elektronik
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku
  5. Membawa kendaraan bermotor ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. a. Pemohon mendaftarkan kendaraan wajib uji sebelum habis berlakunya masa uji berkala; b. Petugas administrasi menerima dan meneliti kelengkapan administrasi,selanjutkan dilakukan pendaftaran kendaraan; c. Penguji Kendaraan Bermotor melakukan Uji Berkala terhadap kendaraan wajib uji; d. Penguji Kendaraan Bermotor menetapkan hasil uji berkala kendaraan bermotor, selanjutnya setelah ditetapkan lulus uji diterbitkan Buku Bukti Lulus Uji Elektronik; e. Penyerahan Bukti Lulus Uji Elektronik kepada pemohon; f. Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji diberi surat keterangan pengembalian kendaraan yang berisi : 1) Kekurangan - kekurangan persyaratan teknis yang harus diperbaiki; 2) Waktu dan tempat dilakukan uji ulang dengan jangka waktu 2 x 24 jam. g. Kendaraan yang melakukan uji ulang dan tetap dinyatakan tidak lulus dan/atau perbaikan - perbaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka diperlakukan sebagai pemohon baru.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

uji berkala kendaraan bermotor

Proses penanganan aduan adalah sebagai berikut :

3)   Pencatatan penanganan kasus pengaduan masyarakat pada register kasus dan PPID

6)   Pelaksanaan pembuktian pengaduan masyarakat melalui konfirmasi

9)   Pelaksanaan pembuktian pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan dan pembuatan  pelaporannya

11)    Tindak lanjut hasil penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bandrol pkb

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Berkala"