Permohonan Peminjaman ATP (Agro Techno Park)

  1. Mengisi formulir
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengkroscek jadual penggunaan gedung kepada Petugas Administrasi ATP , Petugas Administrasi ATP memberikan informasi jadual, penggunaan tata tertib pemakaian Gedung dan Tarif yang berlaku, Pemohon mengajukan Surat Permohonan pinjam ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Surat permohonan dimasukkan ke Sekretaria Umum kemudian diagendakan dan dimasukkan/diajukan kepada Kepala Dinas.
  2. Surat turun dari Kepala Dinas dilampiri disposisi ditujukan ke Sekretaris Up.Kasubag Umum, Kasubag Umum menindaklanjuti disposisi sesuai permohonan dan diteruskan kepada Petugas Administrasi ATP, Surat Ijin pemakaian Gedung akan diproses/dibuat/diterbitkan sesuai Tata Tertib dan SOP Penyewaan Gedung, Surat ijin pemakaian Gedung dibuat oleh Pegawai Sekretariat, Administrasi Urusan Peminjaman Gedung dikroscek/diparaf oleh Kasubag Umum,
  3. Surat Ijin Pemakaian Gedung ditandatangani oleh Kasubag Umum atau Penanggung Jawab .
  4. Staf, Kasi, Kabid melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan
  5. Penyusunan laporan oleh Kasi dan dilaporkan pada Kabid dan Kadin.

Terlayani apabila masih ada jadwal yang kosong

Tiket Pelajar Rp.4.500,-

Tiket Umum Rp4.000,-

Sewa Wisma Rp.1.000.000,-/mlm

Sewa kamar Rp.200.000,-/mlm

Sewa Aula Rp.200.000,-/hari

Sewa Lapangan Rp.200.000,-/hari

Peminjaman Gedung/Ruang pertemuan

Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Surat Resmi

E-Lapor Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peminjaman ATP (Agro Techno Park)"