No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024
Jangka waktu penyelesaian yaitu 1x24 jam sesuai dengan jenis kasus.
Tidak dipungut biaya
Surat panggilan dan Hasil Mediasi
Layanan Mediasi yaitu ;
- Kepala UPTD PPA memerintahkan petugas layanan untuk melakukan penjadwalan mediasi kasus
- Dibuatnya surat panggilan mediasi yang ditujukan ke para pihak yang akan dimediasi
- Sesuai dengan jadwal mediasi untuk mendengarkan keterangan kepada para pihak mediator dan pihakyang berkaitan dengan kasus
- Petugas layanan dan Kepala UPTD PPA bersama para pihak terkait kasus yang dimediasi untukdipecahkan bersama dan mencari jalan tengah
- Kepala UPTD PPA menindaklanjuti hasilmediasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store