Layanan Mediasi

No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024

  1. Identitas KTP para Pihak yang akan dimediasi
  2. KK dari para pihak yang akan dimediasi

Jangka waktu penyelesaian yaitu 1x24 jam sesuai dengan jenis kasus. 

Tidak dipungut biaya

Surat panggilan dan Hasil Mediasi

Layanan Mediasi yaitu ;

- Kepala UPTD PPA memerintahkan petugas layanan untuk melakukan penjadwalan mediasi kasus

- Dibuatnya surat panggilan mediasi yang ditujukan ke para pihak yang akan dimediasi

- Sesuai dengan jadwal mediasi untuk mendengarkan keterangan kepada para pihak mediator dan pihakyang berkaitan dengan kasus

- Petugas layanan dan Kepala UPTD PPA bersama para pihak terkait kasus yang dimediasi untukdipecahkan bersama dan mencari jalan tengah

- Kepala UPTD PPA menindaklanjuti hasilmediasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"