Layanan Rumah Perlindungan (Rumah Aman)

No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024

  1. Identitas Korban yang jelas sesuai KTP
  2. Laporan kasus yang disampaikan sesuai kewenangan UPTD PPA

Layanan Rumah Perlindungan (Rumah Aman) 

- jangka waktu penyelesaian minimal 1x24 jam sesuai dengan jenis kasus

- jangka waktu penyelesaian maksimal 1x7 hari namun dapat diperpanjang sesuai kondisi korban terkait aturan rumah aman  

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelayanan, Berita Acara dan Laporan kasus

mekanisme Layanan Rumah Perlindungan bahwa :

1. Masyarakat datang mengadu langsung/tidak langsung/rujukan

2. Menerima laporan masuk dan melakukan assesment (menerima, mencari, dan mengumpulkan informasi serta mengisi form data kasus di Rumah aman

3. Melakukan verifikasi laoran dan klasifikasi jenis kasus serta melakukan assesment kebutuhan layanan

4.  Melakukan analisa laporan dan mempertimbangkan beberapa kriteria perempuan dan anak yang dapat menerima layanan rumah aman yaitu korban terancam jiwanya,pelaku adalah keluarga korban, korban mendapatkan penolakan dari keluarga dan masyarakat yang memerlukan pelayanan intensif karena rumah tinggal yang jauh.

5.  Layanan rumah aman syarat ketentuan tinggal 1x7 hari namun dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi korban 

6. Memberikan layanan yang dibutuhkan korban  berupa konseling, pemulihan Traumatik psikis, pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan awal, pekerja sosial dan Rohaniawan

7. Bila kebutuhan layan Korban sudah terpenuhi maka kasus di tutup dan Korban diijinkan untuk kembali ke rumah Korban 

8. Pengolahan data informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rumah Perlindungan (Rumah Aman)"