Layanan Pengelolaan Kasus Perempuan dan Anak

No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024

  1. berdasarkan Identitas KTP
  2. berdasarkan KK
  3. berdasarkan review dan assesment petugas pelayanan

Layanan Pengelolaan Kasus Perempuan dan Anak  sesuai dengan hari kerja dan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan korban yang  kewenangan UPTD PPA apakah dalambentuk Pengawas, Konselor hukum, Konselor psikologi dan Mediator.

Tidak dipungut biaya

data simfoni PPA, Data Terminasi

- Kepala UPTD PPA melakukan review laporan kasus dari pengawasan kekerasan

- kepala UPTD PPA mengkoordinasikan pengelolaan kasus melalui penyediaan layanan yang sesuai kebutuhan korban yang menjadi kewenangan UPTD PPA,rujukan atau pelimpahan kasus kepada lembaga/UPT PPA Lainnya

- mennetukan layanan yang dapat diberikan sesuai dengan Kebutuhan Korban dan menugaskan petugas layanan. layanan yang dapat diberikan yaitu penjangkauan korban, penampungan sementara, mediasi, pendampingan layanan hukum, layanan psikologi, jasa persidangan assesment psikologi caten

- memantau monitoring kegiatan pendampingan pada seluruh kasus

- terminasi kasus layanan baik yang ditangani,di rujuk maupun dilimpahkan melalui persetujuan Kepala UPTD PPA

- Koordinasi monev kasus dan penginputan ke data simfoni

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Kasus Perempuan dan Anak"