Layanan Pengaduan Penanganan Perempuan dan Anak

No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024

  1. Foto copy
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Perkawinan

Layanan Pengaduan Penanganan Perempuan dan Anak waktu penyelesaiannya yaitu berdasarkan kasus yang dilaporkan baik secara langsung ke UPTD maupun melalui panggilan darurat 112, penyelesaiannya berdasarkan verifikasi laporan dan klasifikasi jenis kasus klien, pada kasus yang ringan maka penyelesaiannya hanya 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Input Datasimfoni PPA

Mekanisme layanan pengaduan penanganan yaitu :

1. masyarakat yang datang langsung /tidak langsung/rujukan ke UPTD PPA DP3A yang langsung di terima oleh petugas administrasi yang menerima laporan untuk di administrasikan 

2. kasie pengaduan/pegawai yang ada melakukanverifikasi laporan dan klasifikasi jenis kasusu yang di laporkan sesuai dengan kebutuhan pelapor

3. Konselor melakukan analisa laporan untuk assesment, berdasarkan assesment tersebut untuk diberikan rekomendasi layanan yang diperlukan pelapor

4. Tpelapor membutuhkan layanan sesuai kasus baik berupa Konseling dan pemulihan psikis, pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan awal, pekerja sosial serta rohaniawan

5. terminasi pengakhiran layanan, kasus di tutup setelah dipastikan bahwa semua kebutuhan penerima manfaat telah terpenuhi sesuai kebutuhan

6. Pengolahan dataa dan publis ke data simfoni PPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Penanganan Perempuan dan Anak"