Layanan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  3. Laporan Perkawinan Pertama/laporan Perkawinan Janda/Duda
  4. Pas Foto Suami/Istri Ukuran 2x3 dan 3x4 cm masing-masing 2 lembar

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami / Istri

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan;

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi;

3.Dilengkapi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer;

 Pengaduan disampaikan melalui:

  1. Loket Pengaduan
  2. website : http://bkpp.mamujukab.go.id
  3. IG : @bkppmamuju
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN"