Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak

  1. 1. Membuat permohonan
  2. 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang) dan Photo copy Ijazah (Jika ada)
  3. 3. Membawa Ijazah Asli (Jika rusak)

  1. 1. Pemohon membuat permohonan
  2. 2. Apabila persyaratan terpenuhi maka Petugas membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  3. 3. Surat Keterangan Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang
  4. 4. Surat Keterangan diterima oleh pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan

Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak"