Layanan Pelaksanaan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK

  1. Persyaratan Mengikuti Ketentuan dari Panitia PANSELNAS

Waktu Penyelisaian Mengikuti Jadwal yang Dikeluarkan oleh BKN

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan CPNS dan PPPK

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan;

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi;

3.Dilengkapi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer;

 Pengaduan disampaikan melalui:

  1. Loket Pengaduan
  2. website : http://bkpp.mamujukab.go.id
  3. IG : @bkppmamuju
  4. FB : BKPP Mamuju

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK"